Tabanan, Bali - Setelah ditahan dan diperiksa polisi, sopir bus pariwisata berinisial AS (38 tahun) yang mengakibatkan peristiwa tabrakan maut di Banjar Pacung, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, ditetapkan sebagai tersangka yaitu driver atau supir bus pariwisata berinisial AS (38).
Penetapan supir bus sebagai tersangka dipastikan oleh Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata
"Sudah ditetapkan tersangka yaitu drivernya," kata AKP Franata, saat dihubungi Senin (20/6).
"Nanti, kepemilikan kendaraan juga (atau) si perusahaannya akan dilakukan pemeriksaan. Nanti, kita akan ceks (penyebabnya) dengan ahli," ungkapnya.
Pihaknya juga menyebutkan, untuk 8 orang luka-luka yang masih dirawat sebagai sudah sembuh dan sebagian akan dilakukan observasi. Tapi sebagian besar sudah bisa dipulangkan.
Kemudian, untuk para penumpang bus pariwisata yaitu para pelajar SMP serta gurunya sudah melanjutkan kegiatan study tour di Bali.
Load more