Sebelumnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban dan tersangka disepakati terhadap kasus tersebut akan diselesaikan dengan kekeluargan, dimana kedua belah pihak saat ini dalam proses pengembalian pinjaman.
“Karena kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf, untuk itu kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dan mengelar Restoratif Justice,” ucap Wakasat.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah melakukan berbagai proses untuk memenuhi syarat dari pelaksanaan Restoratif Justice dan sebagai bentuk pertanggung jawaban, penyidik akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Kepolisian dalam hal ini meminta kepada kedua belah pihak untuk segera merealisasikan apa sudah disepakati, sehingga kasus tersebut dapat terselesaikan dengan baik,” tutup AKP Wiastu Andre Prajitno. (asi/hen)
Load more