"Setelah dilakukan penelusuran, korban merasa sudah ditipu. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 23 juta sehingga korban melaporkan ke Polsek Susut," imbuhnya.
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di gudang milik Putu Suarmaya di Jalan Trenggana, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 1 juta, 1 buah mobil carry pick up warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 8469 GT beserta kunci kontak dan STNK.
"Motifnya karena tekanan ekonomi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah megambil ayam potong atau ayam boiler sebanyak 505 ekor atau seberat 950,5 kilogram di kandang ayam milik korban," ujarnya. (awt/nsi)
Load more