Badung, Bali - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NAWP, atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), di salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung. Tim melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 sampai 30 Juli 2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan. Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal 2022 dan pada hari Senin, (13/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf mengatakan, terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai petugas kredit bank sejak tahun 2015.
"Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi,” paparnya, Selasa (12/7) di Badung.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp1.761.178.577.
Melakukan kredit topengan terhadap satu debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per 31 Maret 2022 sebesar Rp7.185.710.
"Atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah menahan tersangka NAWP dan melanjutkan kegiatan penyidikan, untuk selanjutnya terhadap kasus ini dapat diserahkan berkas perkaranya kepada penuntut umum untuk diteliti,” pungkasnya. (asi/hen)
Load more