Karena merasa uangnya kurang, wisatawan itu kembali mendatangi money changer tersebut dan komplain, sehingga peristiwa itu diketahui petugas Linmas dan LPM untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sementara, saat diketahui penyebab peristiwa itu karena ada dugaan penipuan, pihaknya langsung menutup dan mencabut aliran listrik ke tempat usaha money changer.
"Sudah ditutup dan listriknya sudah kita cabut pada saat itu, langsung ditutup. Artinya, usaha yang bersangkutan kita blacklist di Kelurahan Legian, tidak boleh masuk lagi," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa dalam peristiwa tersebut pihak wisatawan dan pemilik money changer berdamai karena uang wisatawan itu dikembalikan.
"Wisatawannya berdamai karena uangnya dikembalikan. Saya, terpaksa putus listriknya untuk efek kejut saja buat mereka, karena kewenangan kita terbatas yang punya kewenangan ini Satpol PP, polisi, dan BI, serta Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA)," ujarnya.
Ia juga menyatakan, meminta Bank Indonesia (BI) Bali dan APVA untuk turun ke daerah Legian, Kuta, untuk menutup money changer liar yang tidak punya izin dan merugikan wisatawan asing.
"Kita minta BI dan APVA mohon turun segera ke Legian. Harapan kita yang pertama minta BI dan APVA untuk melakukan penyegelan pada usaha money changer liar yang tidak punya izin," ujarnya. (awt/hen)
Load more