Surat Gubernur Bali tersebut didasarkan surat DPRD Provinsi Bali Nomor 593/605/DPRD tertanggal 20 Januari 2020, yang mengusulkan untuk mengganti nama RSUP Sanglah menjadi RSUP Prof dr IGN Gde Ngoerah.
"Beliau (Menteri Kesehatan) melalui suratnya per tanggal 28 Maret 2022 itu, sudah menyetujui, sehingga diproses, ada mekanismenya, sehingga Bapak Menteri Kesehatan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu sudah mengeluarkan izin operasional rumah sakit ini, tanggal 7 Juli tahun 2022 ini dengan nama baru RSUP Prof dr I Goesti Ngoerah Gde Ngoerah," ujarnya.
Kendati demikian, walupun secara ijin operasional sudah keluar nama baru, tapi untuk selanjutnya pihaknya akan melengkapi secara administrasinya dan nantinya akan diresmikan.
Selain itu, menurutnya RSUP Sanglah dari segi usia sudah cukup tua, dan dalam catatan sejarahnya rumah sakit tersebut berdiri tahun 1956 yang merupakan poliklinik umum kecil dan tiga tahun kemudian diresmikan oleh Presiden Soekarno menjadi rumah sakit kelas C.
"Dalam catatan sejarahnya, hanya poliklinik kecil tapi sudah melakukan pelayanan kesehatan. Kemudian, tahun 1959 atau tiga tahun kemudian itu luar biasa. Jadi, diresmikan menjadi di Rumah Sakit Kelas C oleh Presiden Republik Indonesia pertama kita, Bapak Insinyur Soekarno. Memang waktu itu sebagai Rumah Sakit Kelas C hanya sekitar 150 tempat tidur," ujarnya.
Setelah diresmikan oleh Presiden Soekarno, RSUP Sanglah terus berkembang dan hingga semakin banyak membuka pelayanan dan akhirnya menjadi rumah sakit kelas A.
"Sekarang menjadi rumah sakit kelas A dan menjadi pusat rujukan baik nasional maupun untuk di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.
Load more