"Karena itu, berada di dalam lingkungan di Edge. Jadi, kami beranggapan bahwa apapun yang yang di sana itu bisa dipergunakan. Karena, di dalam izin pengajuan TDUP itu mencangkup semua fasilitas tamu, baik itu kolam renang, restoran dan lain sebagainya," ujarnya.
"Itu, sudah masuk di dalam TDUP dan itu penjelasan yang kami dapatkan dari Dinas Perizinan (DPMPTSP). Makannya, kami konfirmasi lagi Dinas Perizinan bahwa memang itu masuk di dalam TDUP itu," katanya.
Selain itu, dirinya juga mengaku sudah membawa ahli peneliti yang meneliti gua tersebut tapi pihaknya mengaku lupa dari lembaga ahli mana. "Sudah ada sih penelitian tapi karena kami tidak ikut di dalamnya, kami tidak tau pastinya.
Tapi yang jelas dari ahli, kami lupa nama penelitinya, tapi ada tim yang akan menjelaskan itu kalau dibutuhkan nanti bisa kami tanyakan," ungkapnya.
Ia juga menyatakan, dalam pembuatan restoran dalam gua tersebut tidak merubah apapun di sana. Hanya dak yang ditambahkan dan knockdown di lantai gua.
"Kalau dirubah sama sekali tidak ada, alami seperti apa adanya. Cuman, dak-nya saja yang kami tambahin, knockdown lantainya, itu diknockdown karena itu pasang rangka dibawahnya hanya di tempel-tempel itu saja lantainya," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, selama ini untuk promosi restoran dalam gua pihaknya melakukan secara online di sosial media. Kemudian, untuk per paketnya satu orang yang ingin berkunjung dan menikmati sajian di restoran tersebut per orang dipatok Rp1,3 juta.
Load more