"Demi kepentingan bersama kalau dilarang tidak tepat juga. Kita melindungi masyarakat, kita melindungi pengunjung juga. Sementara, masih ditunda dulu jadi kita menunggu kajian ini," katanya.
Ia mengatakan, bahwa hasil kajian diperkirakan akan keluar secara resmi pada Senin (25/7) atau Selasa (26/8) nanti dan akan ada rilis resmi terkait hasil kajian tersebut.
"Mungkin, Senin atau Selasa ada rilis resmi. Dan ini, betul-betul tim pakar yang menyusunnya dan pemerintah memberikan langka kerja yang cepat dalam hal ini. Kita, juga mendukung semua kalangan dalam rangka aktivitasnya masing-masing," ujarnya.
"Yang jelas itu dari sisi teknis dan dari sisi lingkungan. Artinya, sementara masih menyusun bagian teknisnya secara tertulis dan dilakukan pengamatan. Kami segera akan ada penyampaian langkah-langkah kerja administratif selanjutnya," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, gua yang dijadikan restoran di kawasan Hotel The Edge, di Jalan Pura Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dilarang atau tidak diberikan ijin beroperasi sementara waktu. Hal tersebut, setelah pihak Satpol PP Kabupaten Badung, bersama Dinas Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali, serta instansi terkait melakukan peninjauan kepada gua tersebut, Selasa (19/7).
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, tidak diberikan beroperasi sementara waktu karena tidak ada izin untuk membuat restoran di dalam gua tersebut.
"Itu yang pasti sudah tidak ada (ijin) khusus di gua ini. Makanya, kami putuskan hari ini tidak boleh digunakan sampai ijinnya lengkap," imbuhnya.
Load more