Badung, Bali - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung, menurunkan tim untuk meneliti gua yang dijadikan restoran mewah di dalam kawasan Hotel The Edge. Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Eka Sudarwitha mengatakan untuk sementara gua yang dijadikan restoran di dalam kawasan Hotel The Edge, diduga buatan alam bukan peninggalan jaman purbakala.
Namun, pihaknya meminta untuk menunggu hasil kajian dan nantinya akan dilaporkan secara resmi.
"Itu gua alam. Tapi, nanti ada penyampaian lagi karena ini sedang diskusi. Jadi, nanti akan ada penyampaian secara resmi dan tertulis sehingga menjadi bahan langkah kerja ke depan yang bisa sesuai kaidah yang ditentukan dan secara teknis," katanya saat dihubungi, Kamis (21/7).
Ia menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian gua itu, sehingga kedepannya tidak melanggar ketentuan seluruh aspek yang sudah berlaku.
"Sehingga, kedepannya tidak melanggar ketentuan-ketentuan dari pengelolaan lingkungan, cagar budaya, atau bahkan bisa membahayakan pengunjung. Apalagi, di sana ada aset hotel yang besar. Jadi, kalau kita tidak cermat nanti katakanlah ada longsor disana itu kan repot juga," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menurunkan tim pakar untuk meneliti gua tersebut dari berbagai kalangan.
Sementara, apakah gua itu akan didaftarkan sebagai obyek, diduga cagar budaya di BPCB Bali, pihaknya menyatakan untuk saat ini belum ada langkah itu dan menunggu hasil kajian.
"Kalau didaftarkan itu, apabila ada indikasi atau temuan yang diduga cagar budaya. Ini sedang dilakukan pengamatan awal tapi memang sementara belum ada langkah untuk kesana," ungkapnya.
Pihaknya juga menyebutkan, bila nanti hasil kajian gua itu masuk dalam aspek kebudayaan tentu harus dilindungi oleh pemerintah dan sudah ada undang-undangnya. Tetapi, gua itu juga bisa dimanfaatkan namun menunggu hasil kajian.
"Harus demi Undang-undang (dilindungi Pemerintah). Cuma, kedepannya kita memang ada di ketentuan peraturan perundang-undangan bisa dimanfaatkan dengan komposisi sekian persen daripada keseluruhan eksisting ruang yang ada. Itu sedang dikaji," katanya.
Saat ditanya, apabila nanti hasil kajian bahwa gua tersebut masuk kategori harus dilindungi pemerintah. Apakah, pihak hotel masih bisa mengelola aktivitas restoran di gua tersebut, pihaknya menyatakan bahwa hal itu ada ketentuannya dan itu nanti ada di keputusan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung,
"Ada ketentuannya. Pasti bisa (dikelola hotel) bagaimana aturannya. Nanti, yang jelas itu bisa dimanfaatkan atau tidak dari sisi aspek cagar budaya dan selanjutnya sudah dilingkup perijinan," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, untuk aktivitas restoran di gua tersebut dihentikan sementara waktu dan menunggu hasil kajian.
"Demi kepentingan bersama kalau dilarang tidak tepat juga. Kita melindungi masyarakat, kita melindungi pengunjung juga. Sementara, masih ditunda dulu jadi kita menunggu kajian ini," katanya.
Ia mengatakan, bahwa hasil kajian diperkirakan akan keluar secara resmi pada Senin (25/7) atau Selasa (26/8) nanti dan akan ada rilis resmi terkait hasil kajian tersebut.
"Mungkin, Senin atau Selasa ada rilis resmi. Dan ini, betul-betul tim pakar yang menyusunnya dan pemerintah memberikan langka kerja yang cepat dalam hal ini. Kita, juga mendukung semua kalangan dalam rangka aktivitasnya masing-masing," ujarnya.
"Yang jelas itu dari sisi teknis dan dari sisi lingkungan. Artinya, sementara masih menyusun bagian teknisnya secara tertulis dan dilakukan pengamatan. Kami segera akan ada penyampaian langkah-langkah kerja administratif selanjutnya," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, gua yang dijadikan restoran di kawasan Hotel The Edge, di Jalan Pura Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dilarang atau tidak diberikan ijin beroperasi sementara waktu. Hal tersebut, setelah pihak Satpol PP Kabupaten Badung, bersama Dinas Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali, serta instansi terkait melakukan peninjauan kepada gua tersebut, Selasa (19/7).
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, tidak diberikan beroperasi sementara waktu karena tidak ada izin untuk membuat restoran di dalam gua tersebut.
"Itu yang pasti sudah tidak ada (ijin) khusus di gua ini. Makanya, kami putuskan hari ini tidak boleh digunakan sampai ijinnya lengkap," imbuhnya.
Restoran dalam gua tersebut boleh beroperasi lagi setelah nantinya dari Dinas Kebudayaan serta lembaga terkait melakukan penelitian. Apakah, gua tersebut memang terbentuk dari alam atau memang peninggalan purbakala yang harus dijaga kelestariannya oleh pemerintah. (awt/hen)
Load more