AKBP Yoce berkata akan mengagendakan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.
"Nanti kita cek dari TKP dan segala macam," sebutnya.
Menurutnya, ini merupakan kasus penganiayaan hewan pertama yang diadukan ke polisi selama dirinya menjabat Kapolres di dua tempat di NTT.
"Kita pelajari dulu kalau kita cepat-cepatkan akan jadi yurisprudensi. Yang tahu ada penyiksaan terhadap hewan wajib melapor kan begitu bunyi KUHP Perlindungan Hewan. Kemudian orang yang menganiaya hewan sampai mati dipidana maksimal dua tahun," terang mantan Kapolres Lembata itu.
Hadir mendampingi Kapolres Yoce, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki menjelaskan, untuk mengusut pidana penganiayaan hewan pihaknya berkoordinasi dulu dengan dokter hewan pada dinas peternakan atau perguruan tinggi.
"Apakah nanti dilakukan otopsi terhadap bangkai anjing kita akan berkoordinasi dengan dokter hewan dan menggunakan laboratorium dinas peternakan atau di perguruan tinggi," timpal Maliki.
Hukuman untuk Penganiaya Hewan
Load more