Dihubungi terpisah, Co-Founder KPHI, Erika Kusuma mengatakan, perlindungan hewan di Indonesia bukan lagi wacana, tetapi merupakan amanat konstitusi.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa manusia wajib untuk melakukan pemeliharaan, pengembangan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya.
Lalu, terang Erika lagi, Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2014 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
Sementara Ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang”.
Sedangkan, jelas dia, Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Pun, Pasal 406 KUHP mencantumkan pidana pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
“Merujuk pada aturan-aturan hukum di atas, menurut kami, tindakan Bapak Desiderianus Jebaru untuk melaporkan hal tersebut sudah benar dan dijamin oleh ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun sangat disayangkan tidak direspon positif oleh petugas kepolisian yang bertugas dengan alasan yang kurang berdasar," ujar Erika
Load more