Selanjutnya, petugas menangkap dua pelaku dan langsung dilakukan interogasi dan para pelaku menerangkan bahwa satwa penyu tersebut diperoleh di Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk, untuk dibawa ke Denpasar.
"Untuk upahnya Rp700 ribu per ekornya. Dari informasinya mereka sudah lama (melakukan kegiatan tersebut). Dan ini, ketiga kalinya dan hal ini yang membuat kami merasa terpanggil untuk menangani kasus ini," imbuhnya.
Sebanyak 15 ekor penyu hijau itu berasal dari Madura, Jawa Timur, dan diseludupkan ke Pulau Bali. Dari 15 ekor itu 13 betina dan 2 adalah jantan dan usianya yang paling muda 3 tahun dan 60 tahun paling tua dari berbagai ukuran dari kecil hingga besar.
Pihaknya, juga belum mengetahui apakah penyu-penyu tersebut akan dijadikan konsumsi atau hal lainnya.
"Itu masih didalami, peran daripada para tersangka ini adalah membawa dan mengangkut untuk dibawa ke pengepul atau yang menampung di daerah Denpasar," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, untuk para pelaku yang melakukan penyelundupan juga masih dilakukan penyelidikan dan sementara belasan penyu tersebut akan ditampung di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan setelah kondisinya sehat akan dilepas kembali ke laut.
Load more