"Kita bukan menemukan di bandara atau di pelabuhan, tidak. Kita, menemukan jaringan-jaringan terpisah dari tiga orang ini, dan tempat lokasi di vila-vila yang ditempati oleh mereka sebagai warga negara asing, yang kebetulan melakukan kegiatan wisata. Ditangkap di seputaran daerah Denpasar dan Badung, kawasan wisata," ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa ketiganya adalah warga negara asing dan mereka mengedarkan kokain di Bali kepada warga asing juga atau komunitas mereka.
"Warga negara asing semua tersangkanya, dan dari hasil sementara bahwa mengedarkan ke komunitas mereka. Rata-rata, penggunanya adalah orang asing," jelasnya.
Selain itu, dari barang bukti tersebut sudah ada yang dipakai dan sudah ada yang diedarkan untuk dijual di Bali.
"Sudah ada dipakai dan distribusikan, sudah dijual dan di paket-paketin," terangnya.
Ia juga menyampaikan, untuk narkotika jenis kokain biasanya dipakai oleh kalangan berduit dan barang haram tersebut untuk dugaan sementara dikonsumsi oleh orang asing yang ada di Bali.
"Harga dari kokain sendiri cukup mahal. Kalau sabu di Bali sekitar kurang Rp2 juta satu gram. Kalau kokain itu bisa Rp4 sampai Rp5 juta satu gram. Ini, tentunya dikonsumsi oleh mereka kalangan berduit dan biasanya orang asing," jelasnya.
Load more