Badung,Bali - Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yang menulis artikel mengenai buruknya pelayanan imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai hingga harus mengantre selama lima jam diultimatum segera meninggalkan Bali dalam waktu 30 hari ke depan.
Pihaknya, meminta WNA tersebut untuk meninggalkan Indonesia sebelum 30 hari masa berlaku visa on arrival (VOA).
"Sebastian, kita beri teguran sehingga dia memiliki visa on arrival yang tadinya 30 hari. Kita, minta sebelum 30 hari harus meninggalkan Bali atau wilayah Indonesia," kata Anggiat, Senin (1/8).
Ia juga menyebutkan, bahwa artikel yang ditulis oleh WNA itu rupanya bukan berdasarkan pengalaman pribadinya tetapi dari orang lain dan tidak bisa memastikan kapan dan di mana terjadinya antrean panjang tersebut.
"Yang bersangkutan hanya menceritakan apa kata orang, tapi dia tidak bisa memastikan kapan itu terjadi, di mana itu terjadi. Dia hanya re-telling apa yang dikatakan orang," ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pihak Kemenkumham Bali sudah meminta keterangan WNA tersebut terkait adanya antrean panjang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena WNA itu saat ini masih ada di Pulau Bali.
Load more