Sumbawa, NTB - Salah satu upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumbawa, dalam penyelesaian kasus maraknya peredaran gelap narkoba adalah dengan menyediakan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa. Bekerjasama dengan RSUD Sumbawa, balai tersebut dilaunching Bupati Sumbawa, Rabu (3/8/2022), berlokasi di RSUD Sumbawa, wilayah Sering, Kecamatan Unter Iwis.
“Ini salah satu langkah kongkrit dan solusi kejaksaan terhadap para pecandu narkotika. Mereka akan direhab untuk menghilangkan ketergantungan dan setelah itu dapat diarahkan menjadi agen perubahan untuk menyosialisasikan tentang bahaya narkoba di tengah-tengah masyarakat guna meminimalisir peredaran gelap dan pengguna narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa,” ungkap Kajari Sumbawa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Adung Sutranggono, kepada tvonenews.com Kamis (4/8/2022) mengatakan, keberadaan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa di Kabupaten Sumbawa ini adalah yang ketiga di NTB setelah Kabupaten Sumbawa Barat dan Lombok Timur.
Dikatakan, upaya ini sebagai bagian cara pimpinan untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice terhadap para pengguna dan penyalahgunaan narkoba.
Kajari Sumbawa menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sumbawa dan Direktur RSUD atas dukungannya hingga Balai Rehabilitasi Adhiyaksa bisa hadir di daerah ini.
Sementara Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah mengapresiasi keberadaan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa sebagai upaya kejaksaan dalam melakukan reorientasi kebijakan narkotika yang tidak menjatuhkan hukuman pemenjaraan bagi pengguna narkotika.
Dengan didirikannya balai tersebut ungkap Bupati, dapat menjadi pilar polusi utama bagi jaksa dalam melaksanakan pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkoba.
Load more