Namun, dari pengakuan pasutri ini barang tersebut didapatkan dari seseorang dengan nama Texas dan dibeli seharga Rp1.800.000 untuk 1000 butirnya, dan dijual Rp30.000 untuk satu paketnya berisi 10 pil. Sementara, untuk sasarannya adalah kalangan pekerja kasar atau kuli bangunan.
"Peredarannya di kalangan pekerja kasar seperti kuli bangunan, pangsa pasarnya disitu. Dia, sudah dikenal dan sudah dipastikan barang yang diedarkan oleh yang bersangkutan jenis koplo," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan 2500 buah pil koplo berlogo Y, satu bendel klip kecil, dua sendok plastik, satu buah tas kecil dan uang hasil penjualan Rp419.000.
"Motifnya, para pelaku menjual barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Yang bersangkutan mencari tambahan di luar bakso," ujarnya.
Lewat tindakannya, dua pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang 36, tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (awt/hen)
Load more