Mataram, NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri peran sejumlah pihak lain yang diduga terlibat jaringan judi daring atau online hasil pengungkapan selama sepekan terakhir di wilayah setempat. Diketahui, Polda NTB ungkap 31 kasus perjudian dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Rustiawan di Mataram, Kamis (25/7/2022), mengatakan penelusuran peran pihak lain dalam jaringan judi online ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas praktik perjudian di wilayah NTB.
"Jadi, masih ada sebagian (kasus judi online) yang harus kami kembangkan karena ada sebagian dari pelaku yang tidak berdiri sendiri, melainkan bekerja sama dengan upline (perekrut)," kata Teddy.
Ia menjelaskan upaya penelusuran peran upline ini bertujuan memutus mata rantai dari jaringan judi online di NTB. "Dengan memutus mata rantainya, pasti tidak lagi muncul tindak pidana serupa," tambahnya.
Untuk kasus judi daring yang terungkap selama sepekan di wilayah NTB, Teddy mengatakan bahwa peran tersangka secara keseluruhan hanya sebagai bandar pengepul uang taruhan.
"Jadi, judi online yang dimaksudkan di sini bukan yang pesan langsung ke situs, tetapi yang dipesan melalui handphone bandar (tersangka)," ucapnya.
Kepolisian juga tidak bisa mengambil tindakan tegas dengan memblokir situs judi online karena tersebut ada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Load more