Badung, Bali - Dihentikannya siaran TV Analog per 2 November mendatang disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rosarita Niken Widiastuti, saat menghadiri pertemuan Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi negara-negara anggota KTT G20 di Nusa Dua, Bali.
Rosarita menyatakan, Indonesia akan mengakhiri siaran televisi analog paling lambat pada 2 November 2022 sesuai amanat undang-undang.
"Jadi, Indonesia akan mengakhiri siaran TV analog itu paling lambat tanggal 2 November 2022 ini, dan ASO (Analog Switch Off atau penghentian siaran analog), ini dilaksanakan oleh pemerintah karena adanya pasal-pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Undang-Undang Nomer 11, Tahun 2020," ujar Rosarita.
"Jadi, kenapa Indonesia harus ASO, itu yang pertama untuk kepentingan masyarakat untuk mendapatkan siaran yang lebih bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya," katanya.
Kemudian, lebih dari itu jika ASO diterapkan bisa melakukan efesiensi frekuensi. Menurutnya, selama ini TV analog itu satu stasiun TV membutuhkan satu frekuensi dan ketika pindah ke siaran TV digital, bisa satu frekuensi digunakan enam sampai dengan 12 stasiun televisi atau channel TV.
"Efisiensi frekuensi, sisa frekuensi yang ada ini untuk perluasan akses internet. Jadi, dengan adanya migrasi TV digital ini daerah-daerah yang selama ini blank spot signal terhadap sinyal atau akses internet nantinya bisa dibangun infrastruktur, dan masyarakat seluruh Indonesia bisa mendapatkan akses internet yang bagus," ungkapnya.
"Di samping itu juga, untuk perkembangan 5G dengan adanya 5G internet bisa berkecepatan tinggi, sehingga layanan telekomunikasi untuk Indonesia semakin meningkat dan diharapkan juga bisa meningkatkan digital ekonomi," ujarnya. (awt/hen)
Load more