Tabanan, Bali - Seorang oknum dokter umum bernama Putu Bagus Galih Pramana (38) ditangkap kepolisian Polresta Tabanan, Bali, karena mencetak uang palsu untuk membayar jasa tukang pijat.
Pelaku diketahui seorang oknum dokter umum.
"Betul (dia dokter) umum. Modus operandinya, pelaku membuat uang palsu kemudian uang palsu digunakan untuk pembayaran jasa pijat," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yoga Aji Sekar, Jumat (2/9).
Aksi oknum dokter ini terjadi pada Jumat (22/7) lalu. Saat itu, saksi SN yang berprofesi sebagai tukang pijat, memijat pelanggan yang mengaku bernama Gus Yoga di Jalan Wagimin, Kabupaten Tabanan, Bali.
Setelah selesai memijat saksi dibayar dengan lima lembar uang kertas rupiah yang nilai pecahannya Rp50 ribu. Awalnya, saksi tidak curiga, namun setelah diamati uang yang diterimanya adalah uang palsu, saksi pun melaporkan hal ini ke polisi yang akhirnya menangkap pelaku.
"Hasil forensik lima lembar pecahan Rp50 ribu adalah palsu. Pemeriksaan ahli Bank Indonesia (BI) lima lembar uang Rp50 ribu yang dijadikan barang bukti tidak memenuhi ciri-ciri keaslian uang rupiah," imbuhnya.
"(Cara buat uang palsu dengan) komputer dan printer kantor, baru pertama kali melakukannya, hanya lima pecahan Rp50 ribu dan pelaku tunggal," ujarnya.
Load more