Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa lima lembar uang kertas rupiah palsu, nilai pecahan Rp50 ribu bernomor seri sama, satu buah kotak cutter warna biru muda yang berisikan lima buah anak cutter, satu unit monitor merk LG warna hitam, satu unit keyboard bluetooth merk logitech warna hitam,
Satu unit mouse bluetooth merk logitech warna hitam, satu unit CPU merk simbadda warna hitam, satu unit printer merk epson seri l310 warna hitam, satu buah handphone Iphone X warna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI, Nomor 7, Tahun 2011 tentang mata uang memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun. (awt/hen)
Load more