Manggarai, NTT - Nama Meldianty Hagur mendadak viral di Manggarai selama sepekan terakhir. Istri dari Hery Nabit, Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur, ini diduga terlibat praktik jual beli proyek APBD yang disebut "50 kg kemiri".
THL pada Dinas PUPR ini baru memberi klarifikasi usai menjalani pemeriksaan di unit tipikor Polres Manggarai, Kamis petang (8/9/2022).
Keterangan Rio sangat dinantikan, sebab berdasarkan pengakuan awal Adrianus Fridus, kontraktor sekaligus pengungkap praktik suap itu, mengatakan Meldiyanti menerima Rp50 juta dari Adrianus melalui Rio Senta.
Adapun kesepakatan fee proyek sebesar 5% kata Anus, diputuskan melalui rapat 6 mata yakni Meldiyanti, Adrianus dan Rio Senta bertempat di rumah jabatan Bupati.
Rio Senta yang didampingi pengacaranya, Fridolinus Sanir dan Loys Salama membantah mengadakan pertemuan di rumah jabatan Bupati. Begitu pula serah terima uang Rp50 juta dari Anus bukan di Toko Monas melainkan di warung daging anjing dekat rumah wunut.
Cerita yang akhirnya diubah Adrianus di depan penyidik, kemudian menjadi sepadan dengan pengakuan Rio Senta. Keduanya dikonfrontasi penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 7 jam.
Rio Senta mengungkapkan, dirinya sangat menyesal karena telah mencatut pihak lain di dalam permainannya, termasuk merusak kehormatan Bupati Hery Nabit beserta istrinya Meldianty Hagur yang akibat ulahnya. Meldiyanti diplesetkan dengan sandi suap “50 Kg Kemiri” atau satire “Ratu Kemiri”.
“Saya jelaskan kronologinya, pertama bahwa benar seperti di pemberitaan sebelumnya bahwa saya dan om Anus ini saling kontak. Dia menawarkan sejumlah uang ke saya dengan harapan bisa mendapatkan proyek. Lalu kemudian saya memanfaatkan kesempatan itu kemudian menjanjikan ke saudara Anus saya bisa. Itu sekitar bulan April 2022 saya lupa tanggal berapa dan untuk meyakinkan dia saya mencatut nama beberapa orang, yang pertama istri Bupati Manggarai kemudian ada pihak-pihak lain juga,” tutur Rio Senta di Mapolres Manggarai, Kamis petang.
“Lalu dalam perjalanan waktu karena saya tidak bisa menempati kesepakatan kami, kemudian saya kembalikan uang Rp50 juta itu kepada saudara Anus, dikembalikan tanggal 13 Agustus 2022,” tambah Senta.
Rio yang selama setahun ini tinggal di rumah jabatan Bupati Manggarai ini mengaku uang yang diterimanya dari Anus disimpan kurang lebih selama dua bulan.
“Uang itu tidak pernah diserahkan ke istri Bupati. Uang itu saya simpan selama dua bulanan. Saat om Anus tanya kabar bagaimana kabar proyek itu dan saya tidak bisa berbuat apa-apa dan saya tidak bisa berjuang lagi. Karena saya sudah tidak menempati kesepakatan kita lalu saya kembalikan uang pada 13 Agustus (2022),” terangnya.
Cerita Berubah 180 Derajat
Dugaan suap proyek APBD Manggarai yang tadinya disebut melibatkan Meldiyanti Hagur berubah 180 derajat.
Keterangan Anus terakhir berbeda jauh dari pernyataan awalnya. Jika sebelumnnya, dia lantang menyebut Meldiyanti telah memungut fee proyek Rp50 juta darinya, tapi dalam keterangan terbarunya dia mengaku mengarang cerita.
Melalui pengacaranya Marsel Ahang, dia mengaku praktik suap itu tidak melibatkan Meldianty tapi hanya berurusan dengan Rio Senta, THL pada Dinas PUPR Manggarai.
“Klien saya sudah diperiksa oleh penyidik tipikor ya, terkait dengan dugaan tindak pidana jual beli proyek. Tadi hasil pemeriksaannya bahwa fokus saja percakapan Rio Senta dengan Pak Anus, jadi selama ini Pak Anus dikibuli atau ditipu oleh Rio Senta menjanjikan proyek,” sebut Marsel Ahang.
Tanggal Serah Terima Uang Berbeda
Jika Rio mengaku menerima uang dari Anus sekitar awal Juni 2022 tapi menurut pegacara Anus, Marsel Ahang, uang itu diserahkan ke Rio Senta pada 14 Juli 2022.
“Pada tanggal 14 Juli 2022, om Anus serahkan uang ke Rio Senta di warung RW (daging anjing) di Watu terus pengembalian uang tanggal 13 Agustus 2022 lewat rekening Adrianus,” terang Marsel Ahang saat mendampingi kliennya di Mapolres Manggarai. (jku/act)
Load more