"Terkait itu kemarin kita sudah panggil yang bersangkutan. Hari ini kita panggil juga Adrianus dan Rio karena ada beberapa keterangan yang masih perlu kita dapatkan," ujar AKBP Yoce, Kamis (8/9/2022).
Menanggapi Adrianus, orang yang sebelumnya menyebut nama Meldyanti dalam kasus tersebut mengubah keterangannya di depan penyidik bahwa Meldyanti sesungguhnya tidak terlibat.
Dia bilang fee proyek Rp50 juta yang disebutkan menggunakan kode "50 Kg Kemiri" merupakan akal-akalan dia.
Adrianus mengubah seluruh keterangannya bahwa uang tersebut diserahkan kepada Rio di sebuah warung, bukan di toko milik Meldyanti.
Meskipun alurnya sudah berubah, namun AKBP Yoce menegaskan keterangan terperiksa yang berubah 180 derajat dari konten yang sudah sepekan viral di pemberitaan tidak bisa menghilangkan tindakan pidana sebuah perkara.
"Pada intinya semua orang berhak untuk mengeluarkan pernyataan masing-masing. Namun, tugas kami untuk membuktikan apakah benar dari rangkaian peristiwa ini ada pidananya atau tidak. Walaupun yang bersangkutan ngomongnya berbeda, namun kewajiban kami untuk mencari tahu lebih dalam lagi apa yang sebenarnya terjadi. Paling tidak kita bisa tahu dari rangkaian keterangan apakah di sana ada pidana atau tidak. Kita nanti akan kita lihat," ujarnya.
Awak media lalu meminta komentarnya terkait pengakuan Marsel Ahang, pengacara Adrianus, yang mengaku belum menemukan bukti percakapan antara kontraktor dengan istri Bupati Manggarai.
Load more