Tabanan, Bali - Seorang emak bernama Ni Nyoman Ari Susanti (41) harus mendekam di dalam sel tahanan, setelah ditangkap pihak kepolisian Polres Tabanan, Bali, karena melakukan penipuan bisnis jual beli emas.
Tersangka ditangkap karena menjalankan bisnis jual beli emas dan melakukan pembayaran dengan cek kosong hingga merugikan korbannya sebesar Rp 5,7 miliar.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama Luh Anggreni, yang merupakan pemilik Toko Emas UD Sinar Berlian, yang berlokasi di Pasar Tabanan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.
“Adapun modus operandinya, tersangka mengajak korban melakukan bisnis penjualan perhiasan dengan sistem konsinyasi, yaitu tersangka mengambil perhiasan emas terlebih dahulu di toko milik korban dan barulah dilakukan pembayaran,” kata AKBP Ranefli, Rabu (14/9).
Awalnya bisnis yang dilakukan tersangka berjalan normal. Pada tahun 2020, proses transaksi yang dilakukan cukup lancar dan tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas dan pembayaran pun dilakukan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara korban dan tersangka. Namun, pada periode Bulan Februari hingga Maret 2021, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualannya kepada korban.
Lewat peristiwa tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
“Adapun pengambilan perhiasan yang dilakukan tersangka, pembayarannya tidak diserahkan kepada korban hingga mencapai Rp 5,7 miliar lebih. Karena didesak korban, tersangka sempat memberikan cek kepada korban namun dalam proses kliring, yang diketahui cek tersebut kosong, sehingga korban melaporkan tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (awt/hen)
Load more