Denpasar, Bali - Viralnya petisi dengan judul 'Basmi Polusi Suara di Canggu' di Change.org menjadi perhatian pemerintah Provinsi Bali, yang langsung merespon cepat dengan menggelar pertemuan yang dihadiri pemangku kebijakan di Pemerintahan Provinsi Bali.
Dari hasil rapat tersebut disepakati enam poin terkait adanya petisi tersebut dan soal bisingnya suara di Canggu dari tempat-tempat hiburan atau lainnya sebenarnya sudah diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 16, tahun 2016 yang masih berlaku.
"Tentu kami berpedoman dengan itu, dan untuk desibel (ukuran suara) masih standarnya 70 desibel maksimal. Kita sepakati dalam rapat kalau lebih dari pada 70 disibel tentu kita ingatkan," kata dia, usai ditemui saat rapat.
Lanjutnya, sebelum dilakukan penegakan terkait kebijakan tersebut harus dilakukan sosialisasi kepada pengusaha, sehingga ada kesepahaman dan komitmen yang sama dan menjadikan Pergub, Nomer 16, Tahun 2016, itu sebagai dasar di lapangan.
"Kalau hasil survei kita di lapangan, (tempat hiburan malam) itu sampai 85 ada 82, 84 desibel, bervariasi. Kita menyadari pengusaha juga belum tentu tau. Jadi kita sekarang mensosialisasikan itu apa yang kita sepakati hari ini," imbuhnya.
Ia juga mengakui, ada komplain dari wisatawan dan juga sebagai kecil masyarakat sekitar tentang bising suara-suara dari bar maupun club yang ada di Canggu dan Berawa. Namun, tentang petisi tersebut tentu sebagai kritikan yang membangun.
Load more