Labuan Bajo, NTT - Tiga pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar ditangkap aparat Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur.
Polisi merilis penangkapan ini pada Rabu (28/9/2022) dengan barang bukti solar sebanyak kurang lebih 1,7 ton.
Ketiga tersangka berinisial AL, K dan A. Mereka berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Setelah itu, polisi juga menemukan tersangka K dan A yang membawa 60 jerigen atau kurang lebih 1,2 ton BBM jenis solar. Mereka ditangkap di perairan Pulau Komodo.
"Setelah menangkap AL, sekitar satu mil dari situ kita menemukan K dan A sedang memindahkan BBM jenis solar di atas kapal," beber Nyoman.
Ia melanjutkan, BBM solar dibeli di SPBU di Kabupaten Bima dengan harga normal, yakni Rp6.500.
Load more