"Setelah kami lakukan pemeriksaan ke laboratorium, diketahui jenisnya adalah heroin dan metafetamina. Kemudian, setelah itu membawa pelaku ke rumah sakit untuk dilakukan scan badannya untuk memastikan tidak ada lagi di dalam perut, sehingga bisa membahayakan nyawa yangbersangkutan," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa pelaku membawa barang haram tersebut dari Negara Vietnam dan membawanya ke Bali.
"Dia belinya juga di Vietnam dan sudah tiga kali (pergi) ke Vietnam sejak Bulan Mei hingga sekarang," ungkapnya.
Pelaku diketahui sudah lebih dari setahun hidup di Bali dan menyewa kamar hotel dan selama di Bali dia menjadi seorang instruktur diving di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Selain itu, petugas masih mendalami apakah pelaku menggunakan barang haram itu hanya untuk dirinya atau juga sempat diedarkan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, (awo/mii)
Load more