Selanjutnya, setelah tahap verifikasi administrasi tahap 2 selesai dilakukan, verifikasi faktual akan dilakukan KPU RI, KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KIP Kabupaten dan Kota.
"Khusus untuk verifikasi keanggotaan itu akan dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Kabupaten dan Kota se-Indonesia, sesuai dengan data keanggotaan partai politik yang diserahkan oleh partai politik yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi, khusus untuk partai politik non parlemen," lanjutnya.
Sementara, pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai di tanggal 4 November 2022.
"Itu adalah batas akhir pelaksanaan verifikasi faktual. Di tanggal 9 November, kami akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik. Dan di tanggal 10 November sampai 23 November, kami memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki data keanggotaan partai data pendaftaran mereka," ujarnya. (awt/hen)
Load more