"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena pelaku ditantang berkelahi oleh korban. Sehingga, pelaku merasa tersinggung dan emosi. Menurut pelaku dia pasti kalah bila berkelahi dengan korban karena korban tinggi dan besar. Sehingga maksud dan tujuan melakukan penusukan terhadap korban, agar korban merasakan sakit, supaya di kemudian hari korban tidak lagi mengganggunya mengingat tiap hari selalu bertemu di tempat kerjanya," ujarnya.
Sementara, atas perbuatan pelaku melakukan penganiayaan disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351, Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351, Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun dan subsider 2 tahun. (awt/hen)
Load more