Nusa Tenggara Timur- Petronela Letek Toda (PLT), Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur yang menjadi DPO tersangka kasus korupsi dana Covid-19 akhirnya berhasil diamankan dan ditangkap aparat dari Unit Resmob Polres Bima di rumah warga di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Saat ditangkap pada hari Rabu (12/10) lalu, pelaku dugaan tindak pidana korupsi ini tidak melakukan perlawanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setio Pratomo, S.H, M.H, Jumat (14/10/2022).
Dijelaskan Bayu Setio Pratomo, setelah amankan, tersangka kemudian dijemput di Pelabuhan Laut Labuan Bajo oleh Penyidik Kejari Flores Timur Cornelis S. Oematan dan Fransman R. Tamba, bersama Tim Resmob Polres Flotim untuk selanjutnya dibawa ke Larantuka.
"Tim Penyidik Kejari Flotim dan Tim Resmob Polres Flotim bersama tersangka tiba di Larantuka pada Jumat (14/10) pukul 12.30 Wita siang tadi. Dan kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," Jelasnya.
Kejaksaan Flotim menetapkan status DPO terhadap tersangka PLT, lanjut Pratomo, karena tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik dan bahkan melarikan diri.
"Penyidik Kejaksaan Flotim sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka PLT untuk memberi keterangan dalam. Namun yang bersangkutan tidak hadir, dan dikabarkan melarikan diri," terang Pratomo.
Lebih lanjut dijelaskan Kejari Flotim, Usai dilakukan pemeriksaan, terangka PLT pun langsung mengenakan jaket Oranye dan langsung menjalani proses penahanan di rumh Tahanan Larantuka.
" Tersangka kita langsung tahan selama dua puluh hari kedepan. Sebelumnya juga di lakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, masing-masing kepala BPBD dan Sekda Flotim yang juga merupakan tersangka kasus korupsi dana penanganan Covid-19," paparnya. (Ofk/ree)
Load more