"Diduga saat melihat korban memunculkan ketertarikan pelaku," imbuhnya.
Selain itu, dari pengakuan pelaku ternyata sudah beberapa kali melihat korban karena sering melintas di depan toko untuk bekerja dan sepulang dari bekerja, pelaku yang sudah berkeluarga ini spontan berbuat aksi pornografi itu.
"Dari pengakuannya baru satu kali (melakukan aksi itu) dan yang bersangkutan tidak ada gejala gangguan jiwa," ujarnya.
Lewat aksinya, pelaku disangkakan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-undang RI, Nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan pornografi di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (awt/hen)
Load more