Denpasar, Bali - Pihak kepolisian Polsek Denpasar Selatan, Bali, menangkap seorang pria berinisial DL (46) yang melakukan aksi pornografi dengan memamerkan alat kelamin kepada seorang perempuan atau korban berinisial WLD (22).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tukad Pekerisan, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Selasa (18/10) sekitar pukul 13:00 Wita.
"Yang bersangkutan melakukan aksi pornografi dengan cara mempertontonkan, mengeluarkan alat kelaminnya di depan korban. Pada saat itu, korban masih karyawan di toko dan pelaku menghampiri dengan kendaraan roda duanya dan mempertontonkan aksi pornografi tersebut," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (20/10).
Kronologinya, bermula ketika korban sedang bekerja menjaga toko bersama temannya sekitar pukul 13.00. Lalu, datanglah pelaku mengendarai sepeda motor merk Supra X warna merah hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 5095 ABU dengan menggunakan helm.
Kemudian, melihat korban yang berparas cantik maka pelaku berhenti dan mendekat dan saat itu pelaku masih di atas motor dan sementara korban posisinya di balik pintu kaca toko.
Namun, tak disangka pelaku mengeluarkan kemaluannya. Kelakuan pelaku direkam oleh korban dan diviralkan. Kemudian, usai peristiwa itu korban melaporkanya ke Mapolsek Denpasar Selatan.
Lewat laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku yang bekerja sebagai buruh proyek tersebut pada Rabu (19/10) kemarin di depan SPBU Pesanggaran, Denpasar.
"Diduga saat melihat korban memunculkan ketertarikan pelaku," imbuhnya.
Selain itu, dari pengakuan pelaku ternyata sudah beberapa kali melihat korban karena sering melintas di depan toko untuk bekerja dan sepulang dari bekerja, pelaku yang sudah berkeluarga ini spontan berbuat aksi pornografi itu.
"Dari pengakuannya baru satu kali (melakukan aksi itu) dan yang bersangkutan tidak ada gejala gangguan jiwa," ujarnya.
Lewat aksinya, pelaku disangkakan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-undang RI, Nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan pornografi di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (awt/hen)
Load more