Tabanan, Bali - Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan, seorang ibu berinisial UDW (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan kedua anaknya yang berinisial DH (6) dan DS (3).
UDW ditetapkan sebagai tersangka, bersama kekasihnya seorang pria berinisial MS, lantaran MS mengetahui adanya penyekapan terhadap calon anak tirinya dan membiarkannya.
"Sudah jadi tersangka, (UDW dan MS) pasangan kekasih. (MS) turut serta dan membiarkan (penyekapan)," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar saat dihubungi, Selasa (25/10).
Sementara, terkait apakah selama ini ada kekerasan kepada dua anak itu. Pihaknya, masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil visum.
"Masih kita dalami dan sementara ini, kita masih menunggu hasil visum karena visumnya belum keluar," imbuhnya.
Kemudian, untuk kedua anak tersebut saat ini masih menjalani trauma healing dan pemenuhan hak-haknya secara psikologis.
"Kita amankan di rumah, aman untuk trauma healing, untuk pemenuhan hak-haknya dan psikologi, untuk ibunya tidak ditahan hanya diamankan saja," jelasnya.
Load more