Manggarai, NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur di Kecamatan Borong Manggarai Timur (Matim).
Usai diperiksa, kedua tersangka kemudian dibawa ke sel tahanan Polres Manggarai dengan menggunakan mini bus tahanan kejaksaan pada Jumat (28/10/2022) petang.
Sedikitnya ada 6 orang saksi yang diperiksa sepanjang Jumat (28/10/2022) kemarin. Saksi yang diperiksa antara lain, Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus.
Pemeriksaan terhadap Jahang terkait jabatannya yang sebelumnya yakni Kadis Perhubungan Manggarai Timur.
Selain Jahang, ada lima orang saksi lainyang juga diperiksa oleh penyidik antara lain panitia pengadaan lahan terminal serta pemilik lahan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam, terdapat dua orang yang akhirnya keluar menggunakan rompi tahanan berwarna orange masing-masing yaitu Benediktus Aristo Moa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pengadaan lahan terminal Kembur beralamat di Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong tahun anggaran 2012.
Benediktus Aristo Moa saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Manggarai Timur.
Load more