LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Majelis hakim sedang mendengarkan pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung
Sumber :
  • Antara

JPU Kejari Badung Bali Tuntut Terdakwa NAWP Pegawai BUMN 7 Tahun Bui Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Rp1,7 Miliar

JPU Kejari Badung Bali tuntut terdakwa berinisial NAWP tuhuh tahun penjara, karena terbukti korupsi dana KUR sebesar Rp1,7 miliar pada salah satu bank BUMN.

Selasa, 29 November 2022 - 00:11 WIB

Badung, Bali - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung menuntut terdakwa berinisial NAWP tujuh tahun enam bulan penjara, karena dinilai terbukti korupsi dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebesar Rp1,7 miliar pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung, Bali.

Dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi dana KUR dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa NAWP, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (28/11/2022), Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung menilai terdakwa NAWP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan surat tuntutan terhadap terdakwa NAWP telah mempertimbangkan fakta dalam persidangan, serta telah dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAWP berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, kemudian menghukum terdakwa NAWP dengan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider enam bulan kurungan," kata JPU.

Selain itu, JPU juga membebankan kepada terdakwa NAWP membayar uang pengganti sebesar Rp1.761.178.577 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Pada sisi lain, terhadap barang bukti yang telah dilampirkan dalam daftar barang bukti, JPU menuntut agar dikembalikan kepada salah satu bank BUMN yang ada di Kabupaten Badung yakni uang tunai sebesar Rp12.686.000 untuk dikembalikan selanjutnya diperhitungkan sebagai uang pengganti perhitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga

Setelah agenda pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum Luh Heny Febriyanti Rahayu SH MKn dan Putu Delia Ayusyara Divayani SH pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar, tim penasihat hukum terdakwa selanjutnya diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Desember 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Amalan Sederhana Tapi Luar Biasa, Ustaz Khalid Basalamah Bilang Dzikir Ini Setara Sedekah Ratusan Juta

Amalan Sederhana Tapi Luar Biasa, Ustaz Khalid Basalamah Bilang Dzikir Ini Setara Sedekah Ratusan Juta

Dalam satu ceramahnya Ustaz Khalid Basalamah membagikan amalan dzikir yang keutamaannya setara dengan sedekah ratusan juta.
Menko Pangan: Bulog Diminta Serap 3 Juta Ton Beras hingga April 2025

Menko Pangan: Bulog Diminta Serap 3 Juta Ton Beras hingga April 2025

Menko Pangan Zulkifli Hasan sebut pemerintah tugaskan Perum Bulog untuk menyerap sebanyak 3 juta ton beras dalam periode Januari hingga April 2025.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Ungkap Alasan STY Tetap Diam Meski Banyak Berita Tak Benar di Media: Dia Tak Ingin Menghancurkan...

Tangan Kanan Shin Tae-yong Ungkap Alasan STY Tetap Diam Meski Banyak Berita Tak Benar di Media: Dia Tak Ingin Menghancurkan...

Melalui konferensi pers di Menara Danareksa, PSSI mengumumkan pemecatan STY -sapaan akrab Shin Tae-yong- sebagai juru latih Skuad Garuda pada 6 Januari 2025.
Tiga Anggota Satres Narkoba Polres Lahat Ditikam saat Gerebek Bandar Narkoba

Tiga Anggota Satres Narkoba Polres Lahat Ditikam saat Gerebek Bandar Narkoba

Dua orang anggota Polres Lahat atas nama Brigpol Didit Prasetya dan Bripka Kunto Wibisono menderita luka-luka akibat sabetan senjata tajam dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat u tuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara satu orang anggota atas nama Bripda Faras Nahbah Atallah meninggal dunia.
Rapat Ditunda Hari Ini, DPR RI Panggil Kembali Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Besok

Rapat Ditunda Hari Ini, DPR RI Panggil Kembali Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Besok

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memastikan pihaknya memanggil Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro berlangsung pada Kamis (23/1/2025).
Menteri ATR Nusron Wahid: HGB di Laut Surabaya-Sidoarjo Legal, Tapi Bisa Dicabut!

Menteri ATR Nusron Wahid: HGB di Laut Surabaya-Sidoarjo Legal, Tapi Bisa Dicabut!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa HGB di atas lahan perairan Surabaya-Sidoarjo adalah legal.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia terheran-heran saat melihat performa Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sampai bilang bisa-bisanya skuad Garuda...
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Setelah sempat ditolak oleh Shin Tae-yong, kini tiga pemain asing berikut berpotensi besar dinaturalisasi dan perkuat Timnas Indonesia era Patrick Kluivert.
Selengkapnya
Viral