Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan proses persidangan yang telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan tersebut telah melewati beberapa tahapan, dimulai dengan pembacaan surat dakwaan, lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Selanjutnya, kata Bamaxs, dalam tahap pembuktian telah dihadirkan juga alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Selama proses persidangan telah diperiksa sebanyak 17 orang saksi, tiga orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk, serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 sampai dengan 189 KUHAP oleh tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Badung," kata Bamaxs. (ant/ade)
Load more