Badung, Bali - Gilles Thomas Alucard William ( 43 ) Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang nekat mencuri motor pengunjung Cafe Deus Ex Machina di Badung, Bali, 28 November 2022 lalu, rupanya seorang residivis.
Bule asal Inggris tersebut nekat mencuri untuk biaya hidup selama di Bali usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Motifnya yang jelas untuk keperluan pribadi karena dia baru keluar dari LP. Dia mungkin tidak punya uang dan dia perlu untuk makan," kata Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana saat dihubungi, Jumat (2/12).
Namun, sepeda motor yang dicurinya belum sempat dijual lantaran berhasil ditangkap kepolisian Polres Badung, Bali. Namun, Iptu Sudana tidak mengetahui kapan dia keluar dari Lapas dan kasusnya apa.
"Sebelumnya saya tidak tau penyebabnya apa. Yang jelas dia baru keluar lembaga pemasyarakatan. Baru keluar Lapas tapi masih bersyarat dan belum bebas benar masih dipantau," ungkapnya.
"Kemungkinan begitu (jadi gelandangan) namanya baru keluar LP dan pulang ke negaranya tidak bisa. Untuk bertahan mungkin dia mencuri," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, seorang pria yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris Gilles Thomas Alucard Wiliam (43) ditangkap kepolisian Polres Badung, Bali, karena melakukan pencurian sepeda motor.
Kasi Humas Kepolisian Polres Badung, Iptu Ketut Sudana mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio DK 3445 EZ.
"Modus operandinya mengambil dengan mudah (sepeda motor)," kata Iptu Sudana, Selasa (29/11).
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban bernama Anthony James Mc Inerheney, asal Pert, Australia di areal Deus, Jalan Pantai Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (28/11) sekitar pukul 16.50 Wita.
Kronologisnya, pada Senin (28/11) sekitar pukul 09.00 Wita, korban memanasi sepeda motornya di parkiran bagian belakang TKP dan tiba- tiba pelaku melewati dan balik lagi langsung ngambil sepeda motor korban yang dalam keadaan masih hidup.
"Total kerugian yang dialami oleh pelapor atau korban sebesar kurang lebih Rp 100 juta," imbuhnya.
Lewat peristiwa tersebut, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Kemudian dari 8 jam saat adanya laporan curanmor pelaku berhasil ditangkap di Jalan Tegalsari, di Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (29/11) sore.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya. (AWT)
Load more