LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
pelajar Jepang setubuhi adik kelas di bawah umur, jalani sidang perdana
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Pelajar Jepang Diduga Lakukan Kejahatan Seksual terhadap Adik Kelas di Bawah Umur, Jalani Sidang Perdana

Kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan seorang pelajar WNA Jepang terhadap anak, dengan korban warga Indonesia berusia 15 tahun, memasuki sidang

Rabu, 7 Desember 2022 - 11:59 WIB

Denpasar, Bali - Kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan seorang pelajar WNA asal Jepang inisial FS (17) terhadap anak, dengan korban warga Indonesia berusia 15 tahun, memasuki meja hijau dengan agenda persidangan perdana di Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang berlangsung secara tertutup dan dilakukan secara online dipimpin Majelis Hakim Kony Hartanto. Sidang perdana ini berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi, dengan menghadirkan 6 saksi, yakni 3 saksi dari pihak korban, dan 3 saksi dari lokasi kejadian. 
Sementara terdakwa menjalani sidang dari rumah tahanan Polresta Denpasar yang merupakan titipan penahanan kejaksaan.
Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih mendakwa terdakwa FS, dengan Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak, dan Pasal 82 tentang perbuatan cabul terhadap anak. Dakwaan Jaksa ini diapresiasi kuasa hukum korban, Siti Sapurah. Pengacara yang juga aktivis perempuan yang akrab disapa Ipung meyakini akan ada pembuktian dari jaksa penuntut umum terkait adanya kebohongan dan bujuk rayu dari terdakwa kepada korban hingga berujung persetubuhan di dalam toilet salah satu Mall di Nusa Dua, Badung, walau terdakwa berdalih suka sama suka.

“Suka sama suka kan tidak mengharuskan, atau tidak memberikan orang alasan pembenar bahwa orang itu boleh menyetubuhi anak orang tanpa dinikahi, ini Indonesia bukan Jepang, orang di atas 16 tahun mungkin bebas melakukan hubungan seksual. Tapi Indonesia, negara hadir untuk anak-anak Indonesia,” imbuh Siti Sapurah usai sidang di PN Denpasar.

Berdasarkan hal itu, ditegaskan Ipung tidak ada alasan pembenar istilah suka sama suka. Sebab, dari rentetan peristiwa itu terjadi bujuk rayu yang bisa dibuktikan jaksa penuntut umum. Tidak ada ancaman, tidak ada paksaan, tapi ada bujuk rayu disitu, ada rentetan kebohongan disitu. 

“Itulah nanti akan dibuktikan oleh jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Baca Juga

Dikatakan juga kuasa hukum pelaku pada sidang perdana ini merasa keberatan karena terganggu dengan kehadiran Ipung di ruang sidang.

“Saya ingin memberikan edukasi kepada semua masyarakat, mungkin semua rekan-rekan advokat, kita dilindungi sama undang-undang, baik anak pelaku atau anak korban sama-sama punya hak menunjuk seorang kuasa hukum yaitu seorang advokat. Tapi bagaimana ceritanya saat pengacara menunjuk saya dan mengatakan hadirnya kuasa hukum korban di ruang sidang, dengan alasan jaksa penuntut hukumlah yang menggantikan korban,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Sosok penting bagi kiprah Megawati Hangestri di Liga Voli Korea menyarankan Mega hengkang bila tak naik gaji di Red Sparks. Menantang keras aturan KOVO sampai.
Usai Dipecat PSSI, Eks Pelatih Timnas Indonesia yang Toleran Ini Segera Balik ke Korea, Ingatkan Pesan Berlian STY untuk Pemain

Usai Dipecat PSSI, Eks Pelatih Timnas Indonesia yang Toleran Ini Segera Balik ke Korea, Ingatkan Pesan Berlian STY untuk Pemain

Jauh sebelum STY dipecat PSSI, Pelatih asal Korea Selatan itu pernah menyampaikan pesan berlian ke para Pemain Timnas Indonesia. Simak penjelasannya di bawah...
Ibu Tega Aniaya Anaknya Usia Dua Tahun di Batam, Hanya gegara Tak Mau Dipakaikan Baju

Ibu Tega Aniaya Anaknya Usia Dua Tahun di Batam, Hanya gegara Tak Mau Dipakaikan Baju

Seorang ibu berinisial RH (30) tega menganiaya anak laki-lakinya yang masih berusia dua tahun di wilayah Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Gaduh Influencer Ramai Ulas Produk Kosmetik, BPOM Turun Tangan Beri Pesan Tegas

Gaduh Influencer Ramai Ulas Produk Kosmetik, BPOM Turun Tangan Beri Pesan Tegas

Belakangan sejumlah influencer ramai melakukan review produk kosmetik melalui akun media sosialnya.
Diwawancara FIFA, Marselino Ferdinan Ceritakan Momen Paling Bersejarah dalam Karier Sepakbolanya: Dua Gol ke Gawang Arab Saudi!

Diwawancara FIFA, Marselino Ferdinan Ceritakan Momen Paling Bersejarah dalam Karier Sepakbolanya: Dua Gol ke Gawang Arab Saudi!

“Itu adalah salah satu momen terbaik dalam hidup saya. Ayah dan ibu saya ada di stadion, mereka menangis! Itu sungguh luar biasa," kata Marselino Ferdinan.
Utang dalam Kondisi Ekonomi Terdesak hingga Rezeki Seret, Apakah Boleh? Syekh Ali Jaber Ungkap Hukum Ajaran Islam

Utang dalam Kondisi Ekonomi Terdesak hingga Rezeki Seret, Apakah Boleh? Syekh Ali Jaber Ungkap Hukum Ajaran Islam

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengupas tuntas hukum utang dalam agama Islam diambil dari kondisi rezeki dipersulit ketika terus mengalami kesusahan ekonomi.
Trending
Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah menciptakan sensasi di kancah sepak bola Inggris, Marselino Ferdinan berani bersaksi bahwa Timnas Indonesia serupa dengan Brasil dalam satu hal.
Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat di DKI Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. 
Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Jurnalis Fabrizio Romano telah mengabarkan bahwa Manchester City dan AC Milan telah mencapai kesepakatan untuk transfer bek kanan veteran Inggris, Kyle Walker.
AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

Partai Demokrat menggelar Natal Nasional 2024 di Ballroom Krakatau, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Selasa (21/1/2025) malam. 
Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi meringkus seorang pria inisial DD (45) yang diduga menembak seekor kucing peliharaan hingga binatang itu tewas di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, DPR: Menunjukkan Presiden Prabowo Berpihak Kepada Nelayan

Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, DPR: Menunjukkan Presiden Prabowo Berpihak Kepada Nelayan

Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji mengomentari pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Tak Disangka dengan Visi Besar Pemain Mualaf Andalan STY Ini, Mengaku Siap Penuh Dukung Timnas Indonesia: Saya Mau Jadi ...

Tak Disangka dengan Visi Besar Pemain Mualaf Andalan STY Ini, Mengaku Siap Penuh Dukung Timnas Indonesia: Saya Mau Jadi ...

Pemain Timnas Indonesia ini, pasti anda mengenalnya. Pria ini merupakan pemain naturalisasi yang mencuri perhatian pecinta sepak bola di Indonesia. Andalan STY
Selengkapnya
Viral