Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 7 Desember 2022 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi lainnya dan pemeriksaan saksi ahli.
Sebelumnya, kasus yang ditangani oleh Polresta Denpasar dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini berawal dari terungkapnya peristiwa pencabulan pada 5 November 2022 di toilet salah satu Mall Nusa Dua, dan pada hari yang sama keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. Korban sebelumnya dibuat mabuk oleh terdakwa dengan minuman alkohol di Cafe Mall tersebut dan dibawa menuju toilet. Kejadian ini pun terpergok satpam setempat. Korban sendiri merupakan adik kelas pelaku yang bersekolah di salah satu Sekolah SMA swasta di wilayah Jimbaran.
Atas kejadian ini pihak sekolah mengeluarkan warga Jepang tersebut dari sekolah. Rupanya pelaku juga pernah dikeluarkan dari salah satu Sekolah Internasional di Denpasar dengan kasus serupa yakni melakukan kejahatan seksual terhadap anak. (awt/hen)
Load more