Denpasar, Bali - Peredaran narkotika jenis kokain senilai satu miliar rupiah melalui paket kiriman dari luar negeri yang siap diedarkan di Bali, berhasil digagalkan Petugas Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT.
Paket narkotika jenis kokain yang dikirim dari Inggris tersebut merupakan narkotika dengan kualitas tinggi dan paling mahal. Awalnya, petugas mendapatkan informasi pada Rabu (30/11) sekitar pukul 12.00 WITA, bahwa ada paket mencurigakan di salah satu perusahaan jasa titipan, yang beralamat di Jalan Tjok Agung Tresna, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Bali.
Kemudian, petugas menunggu siapa yang mengambil paket tersebut dan melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan mengambil paket kiriman tersebut. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan seorang pelaku berinisial AJ (29) yang merupakan seorang ojek online asal Bondowoso, Jawa Timur.
Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam paket tersebut terdapat sepasang sepatu warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis kokain.
"Kami mendapatkan narkotika jenis kokain dan kokain paling mahal ini. Modus operandinya dalam bentuk paket kiriman dari luar negeri dengan seberat 200,76 gram netto," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Raden Nurhadi Yuwono, saat konferensi pers, di Kantor BNNP Bali, Rabu (7/12).
"Untuk peran yang bersangkutan masih pendalaman," ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan, bahwa paket kokain itu dari Inggris dan penerima paket itu tidak jelas atau dikaburkan.
"Sehingga beberapa hari anggota kami di perusahaan jasa titipan itu menunggu. Lalu di hari ketiga sudah ada yang ngambil dan di sanalah ditangkap pelaku. Dari keterangannya dia disuruh oleh seseorang yang sekarang kita lagi pendalaman," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa untuk harga kokain di Bali berkisar Rp4 sampai 5 juta per gram dan ini jumlahnya 200, 76 gram netto dan nilainya sekitar Rp1 miliar.
"Ini banyak beredar di Bali, karena yang mengkonsumsi banyak dari kalangan wisatawan asing," ungkapnya.
Sementara, pelaku dijanjikan Rp10 juta untuk pengambilan paket tersebut dan ada kemungkinan diedarkan untuk tahun baru. Menurutnya bahwa yang menyelundupkan paket tersebut adalah pemain lama yang kini sedang didalami dan diperkirakan di belakang penyelundupan ini ada juga warga negara asing.
"Jadi dia disuruh oleh seseorang, ini yang lagi kita petakan dan data-data sudah kami dapat. Dia janjikan upah 10 juta untuk kasus ini saja. Kemungkinan (dipersiapkan untuk tahun baru). Kalau dia ngambilnya sekali tapi kami lihat petanya masih peta yang lama. Dia diperintah oleh orang WNI dan ada orang asing yang dibelakangnya," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 112, Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. (awt/hen)
Load more