Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dan atau Pasal 60, angka 10 Undang-undang Nomor 11, Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (awt/hen)
Load more