Denpasar, Bali - Mendekati pesta tahun baru, Polresta Denpasar, Bali, berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu pil koplo yang siap diedarkan ke kalangan pemuda atau remaja di Bali. Selain mengamankan barang bukti pil loplo sebanyak 39.159 butir, polisi juga menangkap empat orang pelaku pengedar pil koplo, yakni Binar Ananta Loka (23), Mislan (22), Hariyadi (43) dan Ahmad Heru Santoso (27).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, bahwa penangkapan para pelaku ini dilakukan di dua TKP berbeda.
"Ada empat tersangka yang diamankan di dua TKP dan mereka berbeda jaringan dan untuk barang bukti yang diamankan 39.159 butir," kata Kombes Bambang, di Mapolresta Denpasar, Bali.
Sementara, untuk penangkapan yang pertama dilakukan di sebuah indekos di Jalan Tukad Pule, Denpasar, Bali, pada tanggal 3 Desember 2022 dengan tersangka Ananta Loka dan barang bukti yang diamankan dua botol plastik, masing-masing berisi 1000 tablet warna putih logo “Y”, tiga bungkus plastik masing-masing berisi 1000 tablet warna kuning logo “Nova" dan satu kardus bekas pembungkus warna coklat, dan satu handphone merek Oppo jenis F5 warna violet.
Tertangkapnya pelaku, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa pelaku sering mengedarkan obat sedian farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa tablet warna putih logo “Y” dan tablet warna kuning logo “Nova”.
Sementara, dari pengakuan pelaku pil koplo itu didapatkan dari seseorang bernama Bella yang keberadaanya di Pulau Jawa dengan cara membeli dan memesan.
"Namun tersangka tidak pernah bertemu secara langsung dan berkomunikasi hanya melalui telepon. Modusnya tersangka melakukan pembelian obat penenang dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan dua kali lipat," imbuhnya.
Sementara, tiga pelaku lainnya yakni Mislan, Hariyadi, dan Ahmad Heru Santoso ditangkap di sebuah rumah indekos di Jalan Karangsari, Jimbaran Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada tanggal 8 Desember 2022.
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan 32.000 butir pil koplo warna putih dan 159 butir pil koplo warna kuning, serta satu buah handphone. Dari pengakuannya, pelaku telah mengedarkan atau menjual obat-obatan obatan penenang tersebut sejak akhir bulan November 2022.
Lalu, pada tanggal 7 Desember 2022, pelaku mendapat kiriman kembali obat- obatan penenang dari seseorang yang bernama Radja di Jakarta. Sementara, para pelaku menjual ini per satu klip yang berisi 10 butir dengan harga Rp 10 ribu.
Dari pengakuan mereka untuk ribuan pil koplo itu untuk persiapan tahun baru dan untuk diedarkan kepada remaja atau para pemuda.
"Para pelaku mengemas ulang obat penenang ke dalam plastik klip kecil dan diisi sebanyak 10 butir pil dan dijual seharga Rp10 ribu per paket plastik," ungkapnya.
"Alasannya (pil koplo diedarkan) sebagai pengganti narkoba karena harganya mahal, dan untuk di akhir tahun sampai banyak begini, untuk tahun baru," ujarnya.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dan atau Pasal 60, angka 10 Undang-undang Nomor 11, Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (awt/hen)
Load more