"Mekanisme handling over merupakan model kerjasama police to police yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai jalur tercepat untuk memulangkan seorang buronan ke negara peminta subjek yang diburu," ujarnya.
Tommy menyampaikan, bahwa pencarian dan penangkapan terhadap dua buronan Interpol tersebut berawal dari permintaan kedua negara melalui NCB Interpol masing-masing yang diajukan kepada pemerintah Indonesia melalui NCB Interpol Indonesia.
NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri lalu berkoordinasi dengan Polda Bali dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan penangkapan kedua subjek red notice Interpol tersebut. Melakukan penahanan sementara berdasarkan arrest warrant dan provisional arrest request dari Interpol Ceko.
"Keberhasilan penangkapan kedua subjek red notice Interpol tersebut merupakan bukti sinergi antar Lembaga yaitu Divhubinter Polri, Polda Bali dan Imigrasi dalam rangka pemberantasan kejahatan transnasional," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, dua buronan interpol yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap di Pulau Bali, yaitu Yaitu Cyril Stiak (48) asal Republik Ceko dan Stefan Durina (39) asal Republik Slovakia akan diserahkan terimakan kepada negaranya masing-masing atas dugaan penggelapan pajak.
Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan bahwa kedua warga asing ini akan dilakukan pemulangan dengan melakukan handing over atau serah terima kepada negaranya masing-masing.
"Bahwa rencana pada malam hari nanti, polri akan melakukan serah terima dan membawa kedua buronan yang masuk ke dalam interpol red notice yang diterbitkan oleh Pemerintah Ceko dan Slovakia terhadap dua warga ini," kata Kombes Tommy saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (13/12).
Load more