Sementara, diketahui untuk tersangka Cyril Stiak masuk ke Indonesia pada Bulan Juli 2019 dan menggunakan visa izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 20 Januari 2023 dan untuk Stefan Durina memasuki Indonesia pada Bulan Maret 2020 adalah pemegang visa investor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparatur penegak hukum negaranya masing-masing," imbuhnya.
Ia menyebutkan, bahwa kedua tersangka diduga melakukan penggelapan pajak di negaranya masing-masing, untuk Yaitu Cyril Stiak diduga melakukan penggelapan pajak sekitar Rp419 juta dan Stevan Durina sekitar Rp56 miliar.
Sementara, dua buronan ini sudah dicari sejak adanya surat dari NCB Prague Nomor PPR-167998 857498 tanggal 10 Agustus 2020 perihal permohonan bantuan pencarian Cyril Stiak dan surat NCB Prague Nomor: PPR-127065 987809 tanggal 15 Juni 2020 perihal permohonan bantuan pencarian Stefan Durina.
Selanjutnya, pihak Interpol Indonesia terus berkoordinasi dengan kepolisian Ceko dan Slovakia dan akhirnya mendapatkan data akurat bahwa mereka berada di Pulau Bali.
"Kita sudah melakukan pencarian dari tahun 2019, tidak hanya mereka berdua tapi ada permintaan dari negara lain yang kita lakukan penyelidikan. Kita, sudah lama berkoordinasi dengan Ditkrimum Polda Bali dan di jajaran imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar untuk mendeteksi keberadaan mereka," ujarnya.
Namun, selama proses pencarian mereka memang sempat berpindah-pindah hingga sulit ditemukan dan akhirnya mengetahui keberadaan mereka dan berhasil ditangkap.
Load more