Proses pemberhentian guru agama yang sudah dua tahun mengajar di SMKN Wae Ri’i dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru, pegawai serta 17 siswi yang menjadi korban kebiadaban guru MS.
“Lalu, tanggal 5 Desember saya bawa dalam pertemuan rapat dewan guru. Dalam pertemuan saya sampaikan rekomendasi yang dibuat oleh 17 siswi ini bahwa guru MS harus keluar. Maka dengan demikian, berdasarkan rekomendasi 17 siswi, semua dewan guru dan pegawai di sini sepakat untuk keluarkan guru ini,” tutupnya.
Dalam Penyelidikan
Kasus dugaan pelecehan seksual di SMKN ini sedang dalam penyelidikan polisi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Iptu Hendrick Rizqi Arko Bahtera berjanji mendalami penyelidikan.
“Sedang dalam penyelidikan,” kata Iptu Hendrick.
Ia menyatakan mengingat saat ini para pelapor sudah selesai mengikuti ujian semester, maka tidak ada hambatan lagi untuk menindaklanjuti laporan mereka.
Load more