Jakarta, tvOnenews.com - Sejarah mencatat, Gubernur Jenderal Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, De Jonge menerbitkan sebuah surat perintah pengasingan Soekarno ke Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 28 Desember 1933.
Pengasingan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kolonial untuk menghambat gerakan politik Soekarno yang dinilai membahayakan.
Kelak, tempat renungan Soekarno tersebut akan menjadi Monumen Renungan Soekarno yang saat ini masih gagah berdiri. Karena kisah ini pula, Ende dikenal sebagai Kota Pancasila.
Berdekade-dekade kemudian, tepatnya ketika tahun 2020, Ende juga mengalami dampak negatif yang signifikan akibat terjadinya pandemi COVID-19.
Sebagai salah satu kabupaten yang memiliki sektor pariwisata yang kuat, Ende juga berjuang menghadapi pandemi meskipun berbagai sektor lainnya juga terdampak, termasuk sektor pendidikan.
Load more