"Kemudian kemarin, hari Senin, itu baru ada satu laporan resmi dari korban. Baru ada satu korban yang melapor secara resmi," tambah dia.
Jerat Pelaku dengan UU TPKS
Dengan LP yang sudah dibuat, penyidik memulai penyelidikan untuk mengumpulkan saksi dan bukti lainnya.
"Dari semua rangkaian peristiwa yang terjadi, kami dari penyidik berkewajiban untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa tersebut ada pidana atau tidak. Kalau memang ada pidana, regulasi apa yang mengaturnya," terangnya.
"Ya sejauh ini kan yang kita tahu kan hanya KUHP, kemudian undang-undang perlindungan anak, nah sekarang ini kan sudah ada lagi undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kita kan coba kombinasikan dari semua undang-undang tersebut, dari rangkaian peristiwa yang terjadi atau dialami oleh para saksi ini, apakah bisa menjerat ke pelaku terhadap unsur pasal pada undang-undang tersebut," papar AKBP Yoce.
Mantan Kapolres Lembata NTT itu berkata, penyidik pasti mendalami kasus tersebut dan melakukan pemilahan unsur pidana dari para korban yang mengaku dilecehkan oleh Melki Sobe.
Load more