Denpasar, tvOnenews.com - Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.
"Dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan arak Bali, ditetapkan Hari Arak Bali dengan tujuan mengenang Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai dan harkat arak Bali," ujar Koster, Sabtu (24/12/2022).
Koster mengajak masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha agar menjadikan hari tersebut sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai dan harkat arak Bali.
Tujuannya untuk melindungi dan memelihara arak sesuai dengan nilai-nilai budaya serta memberdayakan, memasarkan dan memanfaatkan arak Bali sebagai ekonomi rakyat yang berkelanjutan.
Koster mengimbau seluruh komponen menghindari pemanfaatan arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai esensial arak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan berbagai produk olahan berbasis arak Bali telah mendapat izin edar dari BPOM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea Cukai Provinsi Bali.
Load more