Ia mengatakan dari informasi Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Badung, kami menilai tidak ada actus non facit reum nisi mens Sit Rea (tindakan/niat jahat) yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dari pelaporan kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menambahkan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan perbuatan pidana.
"Kami tidak menemukan perbuatan pidananya dan saat ini masih tahap puldata dan keterangan," kata Bamaxs.
(prs/ant)
Load more