Sumbawa Barat, tvOnenews.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Taliwang, Sumbawa Barat, mengelar sidang isbat nikah secara massal bagi masyarakat setempat.
"Memastikan kepastian hukum status pernikan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, agar tercatat secara sah menurut Undang-undang yang berlaku," kata Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Ahmad Zuhri, kepada tvonenews.com Sabtu (21/01/2023).
Ahmad Zuhri mengatakan, bahwa Sidang Isbat Nikah massal yang digelar hari ini merupakan yang perdana.
"Sidang Isbat Nikah perdana hari ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat," katanya.
Ia mengatakan, setelah 12 tahun berdiri, Pengadilan Agama Taliwang baru kali ini menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu. Ada 50 pasang suami-istri yang mendaftar.
"Dari 50 pasangan hanya 22 pasang yang memenuhi syarat dan lulus verifikasi", ungkap Ketua Pengadilan Agama Taliwang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, menjelaskan bahwa sejak November 2022 lalu telah dilakukan penandatanganan MoU pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di KSB.
Upaya tersebut, kata Amar, merupakan jawaban dari para Agen Gotong Royong yang telah melakukan verifikasi kepada suami-istri yang berkeinginan untuk melegalkan pernikahannya agar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ada kriteria-kriteria yang bisa memenuhi syarat untuk diisbatkan pernikahannya, terutama jelas asal usul akibat pernikahan awalnya. Negara mengakomodir hal-hal yang terjadi dalam masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum," jelas Sekda.
Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat mendukung penuh kegiatan Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Taliwang.
"Kami Pemerintah Daerah mendukung penuh dan bersedia memfasilitasi. Keabsahan di mata negara ini termasuk dalam kategori hak-hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi. Ini akan berdampak pada hak-hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dari negara," katanya menambahkan. (Irw/ask)
Load more