Denpasar, Bali - Kerjasama antara Polda Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Ngurah Rai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain sebanyak 3,6 kilogram yang hendak diedarkan di Bali.
"Pengungkapan ini hasil dari ketelitian & kejelian petugas di lapangan,” pungkas Kapolda Bali.
Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan bahwa jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah kokain seberat 3345 gr netto, 8911,65 gr netto ganja dan 0,06 gr netto LSD.
Pengungkapan kasus narkoba jenis kokain ini berawal dari penangkapan seorang remaja perempuan WNA Brazil bernama Manuela Vitoria De Araujo Farias yang membawa dua buah koper softcase merk Delsey tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Qatar Airways pada pukul 03.00 Wita.
Kronologis pengungkapan kasus penindakan kokain ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB & NTT, Susila Brata.
"Bea Cukai yang mempunyai tugas pengawasan di bandara terutama atas barang bawaan penumpang melakukan analisis terhadap profil penumpang dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang penumpang tersebut. Dari pemeriksaan, kedapatan satu orang penumpang membawa kokain seberat kurang lebih 3,6 kg netto yang disembunyikan dalam dining koper (false concealment)," tegas Susila Brata.
Load more